fenomena kebebasan pers masa orde baru dan reformasi BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Secara sederhana, demokrasi bisa didefinisikan sebagai kekuasaan di tangan rakyat, atau kekuasaan oleh rakyat. Selain itu, demokrasi mempunyai dua aspek, yaitu aspek prosedural dan aspek substantif. Demokrasi dalam aspek prosedural mencoba menjawab masalah tentang bagaimana rakyat bisa ikut memerintah dan mengawasi pemerintah, seperti memilih pemimpin nasional dan wakil-wakil rakyat dalam pemilihan umum, proses pengambilan keputusan dalam kebijakan publik, mekanisme pengawasan efektif terhadap pemerintah, parlemen, yudikatif dan sebagainya. Demokrasi dalam aspek substantif menyentuh masalah apa saja yang bisa diatur oleh pemerintah. Bolehkah pemerintah melakukan intervensi dalam urusan agama, sejauh mana kebebasan berserikat dan kebebasan menyatakan pendapat bisa dijalankan penduduk, sejauh mana pemerintah ikut campur dalam urusan pernikahan antar warganya dan lain sebagainya. Para p